Dua Predator Anak di Mentawai Jadi Tersangka Pencabulan

    Dua Predator Anak di Mentawai Jadi Tersangka Pencabulan

    MENTAWAI - Dua orang warga Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat ditetapkan menjadi pencabulan tersangka oleh Polsek Sikakap, Senin (4/4/2022).

    “Kedua tersangka ini adalah JS (43) warga Dusun Pumagirat, Desa Taikako dan SR (28) warga Dusun Panatarat, Desa Matobe, Kecamatan Sikakap. Sesuai hasil penyelidikan, keduanya mengaku telah melakukan perbuatan cabul, ” kata Kapolsek Sikakap, Iptu Yanuar, Senin (4/4/2022).

    Yanuar menerangkan kedua tersangka ini berbeda kasus dan korban. Untuk tersangka korbannya masih duduk di bangku kelas VI Sekolah dasar, umur korban 11 tahun 6 bulan.

    “JS diamankan berdasarkan laporan orang tua korban dengan surat Laporan Polisi nomor:LP/B/03/III/2022/SPKT/Polsek Sikakap tanggal 30 Maret 2022, ” ujarnya.

    Yanuar menambahkan, perbuatan bejat JS diketahui pada 28 Maret lalu, saat itu orang tua korban curiga terhadap anaknya yang berbelanja banyak di sekolah.

    “Kemudian orang tua korban menanyakan hal itu kepada korban, pengakuan korban uang itu diperoleh dari JS dan korban mengaku pelaku telah melakukan perbuatan cabul kepada korban, ” terang Yanuar.

    Sementara untuk tersangka RS (28) sempat melarikan diri ke Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 13 Maret 2022 lalu diamankan dan sekarang sudah dibawah dan ditahan di Polsek Sikakap.

    RS diamankan berdasarkan surat Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/01/II/2022/SPKT/Polsek Sikakap tertanggal 24 Februari 2022 korbannya masih umur 16 tahun Kecamatan Pagai Utara.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Bonus Atlet Peraih Medali PON Papua 2021...

    Artikel Berikutnya

    32 Titik Panas Terdeteksi di Sumbar, Ini...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
    Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat
    Babinsa Koramil 02/SE Dukung Program Penanaman Jagung Serentak
    Polisi Ampek Nagari Komitmen pada Integritas, Jaga Nama Baik Institusi
    Polres Agam Ringkus Pengedar Sabu Di Pasar Bawan, Amankan 25 Paket Narkoba Siap Edar
    Kerja Sigap, Polres Solok Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Tempat Terpisah
    Deby Syafrianda Founder Yayasan Sosial dan Pendidikan  Ar-Razaaq, Berangkatkan Jamaah  Tarekat Syattariah Kemakam Syeikh Burhanudin Ulakan untuk Berwisata Religi
    Kapolda Sumbar Cek Pelaksanaan Rikkes Tahap I Seleksi Penerimaan Bintara POLRI
    Sertijab Digelar di Polda Sumbar, AKBP Ahmad Fadilan Resmi Gantikan AKBP Ferry Suwandi Sebagai Kapolres Solok Kota
    Polres Agam Ringkus Pengedar Sabu Di Pasar Bawan, Amankan 25 Paket Narkoba Siap Edar
    Deby Syafrianda Founder Yayasan Sosial dan Pendidikan  Ar-Razaaq, Berangkatkan Jamaah  Tarekat Syattariah Kemakam Syeikh Burhanudin Ulakan untuk Berwisata Religi
    Kerja Sigap, Polres Solok Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Tempat Terpisah
    Kapolres Solok Tegaskan Komitmen: Tidak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal
    Jelang Nataru, Kodim 0309/Solok Gelar Apel Pasukan Pengamanan
    Tingkatkan Pemahaman Panwascam Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Peserta, Bawaslu Sumbar Gelar Pelatihan
    Kerja Sigap, Polres Solok Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Tempat Terpisah
    Membanggakan, Kabupaten Solok Raih 2 Penghargaan Sekaligus Tingkat Nasional
    Dedi Rahmanto Putra Berjuang Kembali Bersama PKB Maju Bupati Pesisir Selatan
    Upaya Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja dan POLRI Dorong Turis Mancanegara di Bali Disiplin Berlalu Lintas

    Ikuti Kami