Painan - Kekayaan Ketua Koperasi Sawit Surantih Kambang Lakitan (Sukali) berinisial "MJ" (59) yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Senin (12/12/22) atas dugaan korupsi penyalahgunaan pinjaman dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada 2014 patut didata.
Pendataan aset MJ patut dilaksanakan, pasalnya berdasarkan informasi yang dihimpun diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki sejumlah aset yang menjadi sumber kekayaannya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Hal ini juga sejalan dengan pasal 18 ayat 2 UU Tipikor yang menyebut bahwa dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka aset atau harta kekayaan dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti guna pengembalian aset dalam kerugian negara.
Atas tindakan korupsi yang dilakukan "MJ" negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp5, 79 miliar, hal itu sesuai dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembbangunan (BPKP) Sumbar.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.(Tim)