Ombudsman Sumbar Terima 268 Laporan Masyarakat Sepanjang 2021

    Ombudsman Sumbar Terima 268 Laporan Masyarakat Sepanjang 2021

    SUMBAR, – Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menerima 268 laporan masyarakat sepanjang 2021.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, 268 laporan tersebut terdiri atas 246 laporan regular dan 22 laporan mendapatkan Respon Cepat Ombudsman.

    Selain laporan masyarakat, Ombudsman Sumbar juga menerima 537 konsultasi, dan 264 tembusan laporan masyarakat.

    “Jika ditotalkan, ada 1.069 aduan masyarakat yang diterima Ombudsman pada tahun ini, ” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Jumat (31/12/2021).

    Dia menuturkan, jumlah aduan yang diterima Ombudsman pada tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya 930-an aduan.

    Peningkatan jumlah aduan masyarakat tersebut tidak terlepas dari kegiatan PVL (Penerimaan dan Verifikasi Laporan) on the Spot yang digelar Ombudsman di sejumlah instansi atau lembaga pemerintahan.

    Sehingga akses masyarakat untuk mendapatkan layanan Ombudsman pun semakin bertambah, khususnya dalam bidang konsultasi.

    “Sebetulnya latar belakang Ombudsman itu hadir salah satunya kan memberdayakan masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan layanan publik. Konsultasi itu merupakan bagian untuk mengawasi, ” ungkap Yefri.

    Instansi Terlapor Didominasi Pemda dan BPN

    Yefri mengemukakan, berdasarkan instansi terlapor, laporan terbanyak berasal dari pemerintah daerah yakni sebanyak 133 laporan. Kemudian, disusul oleh BPN 33 laporan, lembaga pendidikan 31 laporan, kepolisian 25 laporan, BUMN/BUMD 11 laporan, dan fasilitas kesehatan 9 laporan.

    Berdasarkan substansi, laporan masyarakat yang diterima Ombudsman pada tahun ini kebanyakan terkait permasalahan agraria dan pedesaan yang masing-masing 41, 21 persen.

    Kemudian, disusul oleh persoalan hak sipil dan politik 37, 19 persen, pendidikan 33, 16 persen, kepegawaian 24, 12 persen, dan kepolisian 23, 11 persen.

    Lalu, berdasarkan dugaan maladministrasi, tidak memberikan layanan 133 laporan, tidak patut 3 laporan, berpihak 1 laporan, penundaan berlarut 44 laporan, penyalahgunaan wewenang 6 laporan, penyimpangan prosedur 66 laporan, permintaan imbalan 11 laporan, dan tidak kompeten 4 laporan.

    Setelah dilakukan verifikasi formil dan materil, 200 laporan akhirnya diputuskan lanjut ke tahap pemeriksaan. Di bidang pemeriksaan, ada Ombudsman Sumbar juga melakukan 1 laporan investigasi.

    “Jadi, ada 201 laporan yang ditangani oleh bidang pemeriksaan Ombudsman sepanjang 2021. Di bidang ini, laporan kembali didalami dugaan maladministrasinya, ” terang Yefri.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 137 laporan yang ditemukan namun telah terselesaikan dalam proses pemeriksaan, 85 laporan tidak ditemukan maladministrasi, 16 laporan pemeriksaan dihentikan, dan 9 laporan ditemukan maladministrasi namun telah menjalankan tindakan korektif.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Semua Perjalanan Kereta Api Minangkabau...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Septa Khatib Jumat di Masjid Baitul...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Erman Safar: Menunggu Ketetapan KPU yang Final
    Siaga Monitoring Pilkada Serentak di Sumbar
    Warga Binaan Rutan Klas IIB Lubuk Sikaping Salurkan Hak Suara di TPS Khusus

    Ikuti Kami